NKRI adalah negara yang sudah final dan harga mati. Jika kita melihat
fakta, maka sebenarnya Indonesia merupakan negara yang masih terus
berproses, berkembang dan berubah. Ini dibuktikan salahsatunya dengan
kebijakan 4 kali amandemen UUD 45 yang berimplikasi pada banyak sekali
aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Logikanya, bila
konstitusinya saja terus diubah, bagaimana bisa negara ini disebut sudah
final? Lebih tepat negara ini disebut belum final.
Saatnya membuka diri
menuju perubahan ke arah yang baik, tidak lain adalah perubahan ke arah
Islam; bukan ke arah sosialisme ataupun kapitalisme yang diatasnamakan
Pancasila.
Hanya ke arah Islam sajalah kita bisa berharap terciptanya baldah thayyibah wa rabbun ghafur yang rahmatan lil alamin. Di situlah relevansi nyata dari usaha penerapan syariah.
Hanya ke arah Islam sajalah kita bisa berharap terciptanya baldah thayyibah wa rabbun ghafur yang rahmatan lil alamin. Di situlah relevansi nyata dari usaha penerapan syariah.
Penerapan Syariah secara keseluruhan akan menjadi ‘ilaju al-musykilati al-hayati al-insani
(solusi segala persoalan hidup manusia). Dan bentuk komitmen dan
konsekuensi dari iman kepada Allah SWT.
Syariah pasti akan membawa
rahmat bagi semua manusia, bagi Muslim maupun non-Muslim.
Perjuangan penegakan Syariah sesungguhnya adalah bentuk kecintaan amat
dalam pada negeri ini untuk membawa negeri ini kepada penghambaan yang
hakiki kepada Allah SWT Yang yang telah memberikan kemerdekaan dari
penjajahan. Indonesia adalah bagian dari bumi Allah, milik Allah, maka
mestinya ditata dengan aturan Allah.
0 Komentar:
Posting Komentar